Sunday, January 2, 2011

Syarat sah adzan dan iqomat

Seputar Masalah Sholat
Syarat sah adzan dan iqomat
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Apakah wudhu sebelum adzan merupakan suatu kewajiban? Ataukah wudhu termasuk syarat sahnya adzan dan iqomat? Terima kasih atas penjelasannya (+6285736463XXX)

Jawab:
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa orang yang adzan disunnahkan mempunyai wudhu. Adzan dalam keadaan tidak berwudhu hukumnya sah dan boleh-boleh saja. Hal ini dikuatkan oleh beberapa argumen, di antaranya;

~ Adzan menunjukkan waktu sholat telah tiba, sedangkan antara adzan dan iqomat adalah waktu untuk sholat sunnah, maka sesuatu yang berkaitan atau menjadi perantara perkara sunnah hukumnya sunnah.
~ Kondisi seseorang dalam keadaan memiliki wudhu jelas lebih utama daripada orang yang tidak memiliki wudhu (sedang hadats). Jika seorang muslim disunnahkan menjaga wudhu walaupun tidak sedang beribadah, sebagaimana Nabi n berwudhu seusai buang air padahal beliau tidak akan sholat1, maka dalam keadaan beribadah seperti adzan lebih ditekankan bagi seseorang itu memiliki wudhu.
~ Seorang yang memiliki wudhu berarti dia memiliki separuh dari imannya, sebagaimana Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda; “Kesucian adalah separuh keimanan.” (HR. Muslim 328)

Adapun hadits yang menyebutkan larangan adzan kecuali bagi orang yang mempunyai wudhu, maka hadits itu tidak dapat dijadikan hujjah karena lemah.
Hadits itu adalah; “Dari Abu Hurairoh rodliyallohu anhu berkata: “Tidak boleh adzan kecuali orang yang mempunyai wudhu.”
Hadits ini tidak sah, baik secara marfu’ (perkataan Nabi) ataupun secara mauquf (perkataan sahabat Nabi) sehingga tidak dapat dijadikan dalil.
Demikian juga masalah iqomat, jika orang yang adzan disunnahkan dalam keadaan mempunyai wudhu, maka ketika iqomat lebih ditekankan lagi karena setelah iqomat langsung melaksanakan sholat.